Berita

Lewat Sidang Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Raperda 2026

×

Lewat Sidang Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Raperda 2026

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Kroscek.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Perarutan Daerah (Raperda) 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (16/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan jawaban Bupati atas PU Fraksi-Fraksi terhadap tiga Raperda 2026 dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah memberikan berbagai saran, imbauan dan masukan. Sehingga, menjadi bahan kajian untuk penyempurnaan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud.

Menanggapi saran, imbauan dan masukan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra-PKS, terhadap penyusunan 3 (tiga) Raperda, disampaikan sebagai berikut; Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep senantiasa melakukan penyesuaian terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dinamika kebutuhan pemerintahan.Website resmi daerah

Kedua, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan berbasis syariah.

Ketiga, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memegang peranan yang sangat penting, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD, yang pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dengan berbagai catatan, saran, dan masukan yang konstruktif,” tandasnya.

Disampaikan pula, pemerintah daerah menyambut baik dukungan seluruh fraksi yang memandang bahwa, struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penggabungan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (KB) dengan pemberdayaan masyarakat dan desa, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.Berita pemerintah Sumenep

Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan regulasi yang ada.

Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD dan atas catatan, serta pertanyaan dari Fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) fraksi terhadap Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Pemerintah daerah berpandangan bahwa penyertaan modal ini bersumber dari hibah pemerintah pusat, sehingga tidak membebani fiskal daerah.

Dana tersebut diberikan kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dikelola oleh BPRS Bhakti Sumekar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adapun tujuan utama penyertaan modal ini, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha tani, baik oleh petani maupun korporasi petani, termasuk dalam jangka panjang dapat digunakan oleh petani yang mengusahakan budidaya di lahan kering, melalui penyediaan akses tambahan kredit atau pembiayaan bagi pihak-pihak yang memenuhi persyaratan serta kelayakan usaha tani,“ paparnya.

Melalui penguatan permodalan BPRS, diharapkan terjadi peningkatan volume pembiayaan yang lebih terarah kepada sektor-sektor prioritas tersebut. Pemerintah daerah juga mendorong agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara selektif, produktif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD dan atas catatan, serta pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pemerintah daerah memandang bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki peran penting, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Karena itu, pengelolaan BMD terus diarahkan tidak hanya sebatas pada aspek administrasi, tetapi juga pada upaya optimalisasi pemanfaatannya agar memberikan nilai tambah secara ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, pemerintah daerah terus meningkatkan pengelolaan BMD secara lebih optimal melalui penataan aset, peningkatan kualitas pencatatan dan inventarisasi, serta pengembangan pola pemanfaatan yang produktif dan berkelanjutan.

“Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kontribusi aset daerah terhadap pembangunan, baik dari sisi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Dulsiam, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang telah menyampaikan jawaban Bupati atas PU Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda 2026, serta semua pihak yang telah membantu proses pembentukan Raperda tersebut.Website resmi daerah

“Kami juga berharap, proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat terlaksana dengan baik, untuk selanjutnya bisa menghasilkan Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana yang diharapkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut para pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *