Sumenep, Kroscek.net-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menganggarkan Rp2,8 miliar pada tahun 2025 untuk pemgadaan mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Mengingat besarnya anggaran yang terkuras, DPRD Kabupaten Sumenep meminta meminta agar fasilitas itu dioperasikan secara maksimal, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa mesin tersebut tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah, tetapi juga harus berkontribusi terhadap pemasukan daerah.
“Karena tujuannya juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka produksinya harus maksimal agar output-nya benar-benar positif untuk pemkab,” tegasnya.
Desakan itu seiring dengan target PAD yang dipatok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebesar Rp 198.460.000 pada 2026, yang bersumber dari pengolahan sampah di TPA Torbang. Target tersebut berasal dari penjualan produk turunan sampah, khususnya refuse derived fuel (RDF), yang dihasilkan dari mesin pengolah.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan keyakinannya target tersebut dapat terealisasi. Produksi RDF hingga kini terus berjalan dan kerja sama dengan pihak pembeli masih berlangsung.
“Untuk tahun ini kami targetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai,” ucap Anwar Syahroni Yusuf, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam satu kali proses, mesin mampu mengolah hingga tujuh ton sampah. Dari jumlah itu, sekitar dua ton di antaranya menjadi produk olahan, masing-masing satu ton sampah organik dan satu ton nonorganik. Sisanya berupa residu dan sampah basah.
Sampah nonorganik yang telah dicacah kemudian diolah menjadi RDF dan dipasarkan ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Pengiriman dilakukan setelah stok mencapai minimal 24 ton.
Menurut Anwar, hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang sudah melampaui ambang batas tersebut.
“Selama Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih 50 ton dan siap dijemput,” jelasnya.
Harga jual RDF bervariasi, tergantung kualitas, terutama kadar air. Nilai jual tertinggi bisa mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton setelah melalui uji mutu oleh pihak pembeli. DLH juga melakukan pengujian internal sebelum transaksi, dengan sistem pembayaran maksimal tiga bulan setelah pengiriman.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa pengoperasian mesin tersebut tidak semata mengejar pendapatan daerah. Ia menyebut, prioritas utama tetap pada upaya mengurangi penumpukan sampah di TPA.
“Yang paling penting adalah menahan laju penumpukan sampah. Harapannya volume sampah yang masuk ke TPA terus menurun,” tandasnya. (*)












